Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Materi kampanye Peserta Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi berupa pesan dan/atau informasi yang meliputi visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
Koreksi Anda