Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilaksanakan oleh BRTI.
(2) Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BRTI berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
