Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI SESSION BORDER CONTROLLER
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengujian Perangkat Telekomunikasi Session Border Controller wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
