Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 14-per-m-kominfo-10-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-10-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENILAIAN PENCAPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI BELANJA OPERASIONAL (OPERATIONAL EXPENDETURE/OPEX) PADA PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara telekomunikasi wajib melaporkan pencapaian TKDN hasil penilaian sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada Direktur Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun berjalan. (2) Laporan pencapaian TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan format pelaporan dan penjelasan atas format pelaporan yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Laporan pencapaian TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan surat pernyataan bermeterai bahwa laporan yang dibuat adalah benar dan akurat serta ditandatangani oleh Direktur Utama atau pejabat yang diberi kewenangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 14-per-m-kominfo-10-2010 Tahun 2010 | Pasal.id