Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 14-per-m-kominfo-10-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-10-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENILAIAN PENCAPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI BELANJA OPERASIONAL (OPERATIONAL EXPENDETURE/OPEX) PADA PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi atas kebenaran pencapaian TKDN yang dinilai sendiri (self assessment) oleh penyelenggara telekomunikasi.
(2) Direktur Jenderal dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. membentuk tim verifikasi; dan/atau
b. menggunakan lembaga survey mandiri (independent) yang kompeten di bidangnya dan sudah terakreditasi dari Pemerintah, melalui lelang terbuka (beauty contest).
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tahun dengan mekanisme post audit.
(4) Untuk keperluan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan data-data kepada tim verifikasi dan/atau lembaga survey mandiri (independent) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dapat menunjukan keabsahan hasil penilaian sendiri (self assessment) oleh penyelenggara telekomunikasi, antara lain:
a. bukti kepemilikan perusahaan;
b. daftar rincian kebutuhan material;
c. dokumen kontrak;
d. kuitansi (invoice);
e. daftar pemasok (vendor);
f. daftar penyedia jasa (consultant);
g. bukti kewarganegaraan (khusus tenaga kerja asing).
Koreksi Anda
