Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14-per-m-kominfo-10-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-10-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENILAIAN PENCAPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI BELANJA OPERASIONAL (OPERATIONAL EXPENDETURE/OPEX) PADA PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara telekomunikasi wajib menilai sendiri (self assessment) pencapaian TKDN belanja operasional (operational expenditure/opex) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) setiap tahun.
(2) Penilaian sendiri (self assessment) pencapaian TKDN belanja operasional (operational expenditure/opex) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi :
a. data yang dimiliki sendiri;
b. data yang dimiliki industri barang/jasa (vendor/consultant); dan
c. daftar inventarisasi barang/jasa komponen dalam negeri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
(3) Komponen yang diajukan dalam penilaian sendiri (self assessment) yang tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan sebagai komponen luar negeri.
Nilai Opex KDN (Rp) = {nilai perolehan komponen Opex (Rp)} x % TKDN komponen Opex
Koreksi Anda
