Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 14-per-m-kominfo-10-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-10-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENILAIAN PENCAPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI BELANJA OPERASIONAL (OPERATIONAL EXPENDETURE/OPEX) PADA PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya nilai belanja operasional (operational expenditure/opex) komponen dalam negeri yang dihitung dalam rupiah, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut : (2) Dalam hal Penyelenggara telekomunikasi melakukan pembelanjaan untuk kepentingan operasional dengan menggunakan mata uang selain rupiah, maka mata uang dimaksud harus dikonversikan dalam hitungan rupiah berdasarkan rate Bank INDONESIA (BI) yang berlaku pada saat pembelanjaan dilakukan.
Koreksi Anda