Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14-per-m-kominfo-10-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-10-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENILAIAN PENCAPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI BELANJA OPERASIONAL (OPERATIONAL EXPENDETURE/OPEX) PADA PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memenuhi TKDN belanja operasional (operational expenditure/opex) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Belanja operasional (operational expenditure/opex) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk untuk pengadaan tanah, pembangunan gedung, penyewaan gedung kantor, pemeliharaan gedung/bangunan, gaji rutin pegawai, kecuali untuk sewa tanah dan/atau bangunan, konsumsi listrik serta perawatannya yang dipergunakan untuk jaringan transmisi, gaji karyawan kontrak (outsourcing), baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan operasional penyelenggaraan telekomunikasi, dan biaya perjalanan dinas yang berkaitan dengan operasional.
Koreksi Anda
