Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 14-per-m-kominfo-10-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-10-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENILAIAN PENCAPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI BELANJA OPERASIONAL (OPERATIONAL EXPENDETURE/OPEX) PADA PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya komunikasi; 2. Penyelenggara telekomunikasi adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi; 3. Belanja Operasional (operational expenditure/opex) adalah pengeluaran atau beban anggaran untuk menjaga kelangsungan penyelenggaraan telekomunikasi agar beroperasi dengan baik dalam satu periode akuntansi; 4. Tingkat Komponen Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut TKDN, adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa atau gabungan barang dan jasa; 5. Komponen Dalam Negeri (KDN) adalah penggunaan material/perangkat telekomunikasi dan pendukungnya, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, penyelesaian pekerjaan serta jasa yang dilakukan di dalam negeri dengan menggunakan jasa tenaga ahli dan perangkat lunak dari dalam negeri; 6. Komponen Luar Negeri (KLN) adalah penggunaan material/ perangkat telekomunikasi dan pendukungnya, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, penyelesaian pekerjaan serta jasa yang dilakukan di luar negeri dengan menggunakan jasa tenaga ahli dan perangkat lunak dari luar negeri; 7. Penilaian sendiri (self assessment) TKDN penyelenggara telekomunikasi adalah penghitungan capaian TKDN dalam belanja operasional yang dinyatakan sendiri oleh penyelenggara telekomunikasi; 8. Material/perangkat telekomunikasi adalah material/perangkat untuk mendukung kegiatan bertelekomunikasi; 9. Lembaga survey mandiri (independent) adalah lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian; 10. Instansi yang berwenang adalah instansi yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan daftar inventarisasi barang/jasa komponen dalam negeri; 11. Verifikasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal untuk melakukan pencocokan pencapaian TKDN yang dinilai sendiri (self assessment) oleh penyelenggara telekomunikasi; 12. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi; 13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi; 14. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Koreksi Anda