Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14-per-m-kominfo-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-04-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DENSE-WAVELENGTH DIGITAL MULTIPLEXER
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengujian perangkat telekomunikasi Dense-Wavelength Digital Multiplexer (DWDM) wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Koreksi Anda
