Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengukuran wajib difasilitasi Penyelenggara Jasa sebagaimana Penyelenggara Jasa melakukan pengukuran pencapaian standar kualitas pelayanan.
(2) Pelaksanaan pengukuran wajib diberitahukan melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyelenggara Jasa paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan.
(3) BRTI berkoordinasi dengan Penyelenggara Jasa untuk menentukan lokasi wilayah dan jadwal pengukuran.
Koreksi Anda
