Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengukuran kinerja jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, BRTI dapat menggunakan Pihak Ketiga melalui lelang terbuka. (2) Dalam hal menggunakan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Ketiga harus memiliki: a. tenaga ahli yang mempunyai keahlian di bidang telekomunikasi; dan b. personel yang memiliki sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh Institusi/Lembaga yang berkompeten di bidang. (3) Alat ukur yang digunakan dalam pengukuran kinerja jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat kalibrasi alat ukur yang masih berlaku dari institusi yang berwenang menerbitkan sertifikat kalibrasi perangkat alat ukur. (4) Penunjukan Pihak Ketiga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda