Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Untuk kinerja jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b, pengukuran dilaksanakan dengan menggunakan alat ukur terhadap www.djpp.kemenkumham.go.id
hasil laporan pengukuran kinerja jaringan yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa dengan sistem acak (random).
(2) Pengukuran kinerja jaringan yang dilakukan oleh BRTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sesuai kebutuhan BRTI.
(3) Pengukuran kinerja jaringan yang dilakukan oleh BRTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan sama kepada semua Penyelenggara Jasa.
(4) Dalam hal hasil pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan tolok ukur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, maka BRTI memberikan surat pemberitahuan kepada Penyelenggara Jasa.
(5) Penyelenggara Jasa wajib memberikan tanggapan terhadap surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima dengan disertai rencana perbaikan.
(6) BRTI dapat mempublikasikan hasil pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di situs resmi BRTI dan/atau media lain.
Koreksi Anda
