Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Untuk memverifikasi akurasi laporan pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa, BRTI dapat melakukan penilaian.
(2) BRTI melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
a. kinerja pelayanan; dan
b. kinerja jaringan.
Koreksi Anda
