Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memverifikasi akurasi laporan pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa, BRTI dapat melakukan penilaian. (2) BRTI melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap: a. kinerja pelayanan; dan b. kinerja jaringan.
Koreksi Anda