Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Jasa melakukan pengukuran standar kualitas pelayanan setiap bulan dan hasil pengukuran bulanan akan menjadi bagian laporan pencapaian standar kualitas pelayanan tahunan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan setiap 3 (tiga) bulan dalam situs web resmi milik masing-masing Penyelenggara Jasa paling lama 10 (sepuluh) hari kerja dan harus diperbaharui setiap 3 (tiga) bulan. (3) BRTI melakukan pengawasan dan pemantauan standar kualitas pelayanan berdasarkan laporan yang ditayangkan setiap 3 (tiga) bulan dalam website resmi Penyelenggara Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda