Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai Persentase Packet Loss dengan menggunakan Transmisi Toll Quality (Fiber Optik) adalah ≤0.1 % . (2) Nilai Persentase Packet Loss dengan menggunakan Transmisi Below Toll Quality (satelit) adalah ≤2 %. (3) Packet Loss dihitung dari pengukuran sampel rata-rata selama periode pengujian dengan menggunakan rumus, sebagai berikut : Total packet loss selama periode pengujian x 100% Total sampel packet selama periode pengujian (4)Jumlah sampel packet yang akan diuji minimal 30 (tiga puluh), dengan jangka waktu pengujian satu sampel dengan sampel berikutnya adalah 2 (dua) menit. (5) Alat uji Packet Loss yang digunakan adalah IP analyzer.
Koreksi Anda