Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Nilai Persentase Packet Loss dengan menggunakan Transmisi Toll Quality (Fiber Optik) adalah ≤0.1 % .
(2) Nilai Persentase Packet Loss dengan menggunakan Transmisi Below Toll Quality (satelit) adalah ≤2 %.
(3) Packet Loss dihitung dari pengukuran sampel rata-rata selama periode pengujian dengan menggunakan rumus, sebagai berikut :
Total packet loss selama periode pengujian x 100% Total sampel packet selama periode pengujian
(4)Jumlah sampel packet yang akan diuji minimal 30 (tiga puluh), dengan jangka waktu pengujian satu sampel dengan sampel berikutnya adalah 2 (dua) menit.
(5) Alat uji Packet Loss yang digunakan adalah IP analyzer.
Koreksi Anda
