Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Nilai Jitter dengan menggunakan Transmisi Toll Quality (Fiber Optik) adalah ≤5 ms (mill seconds).
(2) Nilai Jitter dengan menggunakan Transmisi Below Toll Quality (satelit) adalah ≤10 ms (mill seconds).
(3) Perhitungan Jitter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagai berikut :
Total Jitter sesuai standar selama periode pengujian x 100% Total sampel Jitter selama periode pengujian
(4) Jumlah sampel Jitter yang akan diuji minimal 30, dengan interval waktu pengujian satu sampel dengan sampel berikutnya adalah 2 (dua) menit.
(5) Alat uji Jitter yang digunakan adalah IP analyzer.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
