Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Nilai Packet Delay dengan menggunakan Transmisi Toll Quality (Fiber Optik) adalah ≤50 ms (mill seconds).
(2) Nilai Packet Delay dengan menggunakan Transmisi Below Toll Quality (satelit) adalah ≤300 ms (mill seconds).
(3) Perhitungan Packet Delay sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagai berikut:
Total Packet Delay selama periode pengujian x 100% Total sampel Packet selama periode pengujian
(4) Jumlah sampel Packet Delay yang akan diuji minimal 30, dengan interval waktu pengujian 1 (satu) sampel dengan sampel berikutnya adalah 2 (dua) menit.
(5) Alat uji Packet Delay yang digunakan adalah IP analyzer.
Koreksi Anda
