Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Keluhan umum Pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan gangguan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak masuk dalam perhitungan, akibat :
a. Pelanggan tidak memberikan informasi yang akurat dan identitas Pelanggan yang sah;
b. gangguan/kerusakan pada perangkat Pelanggan;
c. gangguan yang terjadi akibat Pihak Ketiga; dan/atau
d. kondisi Force Majeur baik secara langsung maupun tidak langsung namun masih ada keterkaitan dengan aktivitas Penyelenggara Jasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
