Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Jumlah laporan gangguan layanan untuk setiap 1000 (seribu) Pelanggan adalah ≤50 laporan gangguan dalam periode 12 (dua belas) bulan.
(2) Persentase penyelesaian laporan gangguan layanan Pelanggan adalah ≥95 % dalam periode 12 (dua belas) bulan.
(3) Perhitungan persentase penyelesaian laporan gangguan layanan Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut :
Jumlah laporan gangguan layanan yang dapat diselesaikan dalam 12 bulan X 100 % Jumlah Total laporan gangguan layanan yang diterima dalam 12 bulan
Koreksi Anda
