Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Persentase penyelesaian keluhan umum Pelanggan dalam periode 1 (satu) bulan adalah ≥95% dari total keluhan yang diterima.
(2) Perhitungan persentase penyelesaian keluhan umum Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
Jumlah keluhan umum yang dapat diselesaikan dalam 1 (satu) bulan X 100% Jumlah Total keluhan Umum yang diterima dalam 1 (satu) bulan
Koreksi Anda
