Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Persentase keluhan umum Pelanggan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan adalah ≤5% dari total keluhan Pelanggan yang diterima.
(2) Perhitungan persentase penyelesaian keluhan umum Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
Jumlah keluhan umum pelanggan dalam 1 (satu) bulan X 100 % Jumlah Total Pelanggan www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
