Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persentase penyelesaian keluhan atas akurasi tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ≥90% dari total keluhan atas akurasi tagihan. (2) Penyelesaian keluhan atas akurasi tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselesaikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak keluhan diterima. (3) Perhitungan Persentase penyelesaian keluhan atas akurasii tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut : Jumlah keluhan tagihan yang diselesaikan dalam 15 hari kerja X 100 % Jumlah keluhan tagihan yang diterima dalam 1 (satu) periode tagihan (4) Sisa penyelesaian keluhan atas akurasi tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang belum terselesaikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja yaitu ≤10% dari total seluruh keluhan, wajib diselesaikan sampai hari kerja akhir bulan berjalan. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk keluhan atas akurasi tagihan yang timbul akibat dengan Pihak Ketiga. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Penyelenggara Jasa wajib menyimpan rekaman data persentase penyelesaian keluhan tagihan untuk setiap periode tagihan selama 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda