Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Persentase keluhan atas akurasi tagihan dalam jangka waktu 1(satu) bulan tagihan harus ≤5% dari jumlah seluruh tagihan pada bulan tersebut.
(2) Perhitungan prosentase keluhan atas akurasi tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
Jumlah keluhan atas akurasi tagihan selama 1 bulan tagihan X 100 % Jumlah seluruh tagihan selama 1 (satu) bulan tagihan
Koreksi Anda
