Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BRTI memberikan penghargaan kepada Penyelenggara Jasa yang memenuhi standar kualitas pelayanan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pengumuman pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa; dan b. pemberian sertifikat penghargaan. www.djpp.kemenkumham.go.id KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda