Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) BRTI memberikan penghargaan kepada Penyelenggara Jasa yang memenuhi standar kualitas pelayanan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pengumuman pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa; dan
b. pemberian sertifikat penghargaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda
