Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tidak menghilangkan kewajiban Penyelenggara Jasa untuk memberikan kompensasi terhadap kerugian yang dialami oleh Pelanggan akibat kelalaian Penyelenggara Jasa dalam memenuhi standar kualitas pelayanan.
Koreksi Anda
