Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tidak menghilangkan kewajiban Penyelenggara Jasa untuk memberikan kompensasi terhadap kerugian yang dialami oleh Pelanggan akibat kelalaian Penyelenggara Jasa dalam memenuhi standar kualitas pelayanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 | Pasal.id