Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disertai dengan pernyataan bahwa laporan yang dibuat www.djpp.kemenkumham.go.id adalah benar dan akurat serta ditandatangani oleh direktur utama di atas materai cukup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 | Pasal.id