Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Jasa wajib menyimpan seluruh rekaman data perhitungan parameter standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Menteri ini dan wajib melaporkan pencapaian standar kualitas pelayanan kepada BRTI.
(2) Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada BRTI paling lama 6 (enam) minggu sejak tanggal 31 Desember setiap tahun sebagai masa akhir periode laporan.
Koreksi Anda
