Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyelenggara Jasa wajib memenuhi standar kualitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Setiap Penyelenggara Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki service level agreement (SLA) dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk menjamin pemenuhan standar kualitas pelayanan dan kinerja jaringan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 | Pasal.id