Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik yang selanjutnya disingkat Penyelenggaraan Jasa ITKP adalah kegiatan penyediaan, pelayanan dan penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.
2. Jasa Internet Teleponi adalah bagian dari layanan multimedia yang dapat menyalurkan suara dengan menggunakan protokol internet dihubungkan ke jaringan telekomunikasi.
3. Penyelenggara Jasa adalah penyelenggara jasa yang melakukan kegiatan penyelenggaraan jasa ITKP.
4. Kinerja Tagihan adalah durasi waktu dalam menyelesaikan keluhan terkait tagihan pelanggan pasca bayar yang dicerminkan dalam jumlah keluhan atas tagihan pelanggan yang diselesaikan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi pembayaran yang dikredit salah atau tidak dikredit, tagihan ganda, deposit yang tidak dikembalikan, penyalahgunaan, dan kesalahan lainnya www.djpp.kemenkumham.go.id
mengenai tagihan, namun tidak termasuk layanan yang terkait dengan pihak ketiga, sedangkan untuk pelanggan pra bayar yang dicerminkan dalam jumlah keluhan atas pembelian kartu pra bayar namun tidak dapat digunakan, dikenakan biaya tidak sesuai dengan yang dijanjikan, pengurangan jumlah nilai pulsa tanpa sepengetahuan pelanggan, validitas kartu tidak sesuai dengan yang tertulis, dikenakan biaya untuk nomor– nomor emergency yang sudah ditetapkan gratis.
5. Keluhan umum pelanggan adalah jumlah keluhan yang diterima terkait masalah pelayanan termasuk tidak adanya aktivasi layanan atau aktivasi layanan yang terlambat, tidak adanya aktivasi atau aktivasi yang terlambat setelah penyampaian keluhan, gangguan kualitas sambungan pelayanan yang tidak profesional dan keluhan-keluhan lain yang terkait layanan terhadap pelanggan selain keluhan atas tagihan.
6. Mean Opinion Score yang selanjutnya disingkat MOS adalah ukuran kualitas suara dan diberi nilai berdasarkan skala, untuk ukuran kualitas suara yang terbaik didengar diberi nilai 5 (lima) sedangkan kualitas suara yang terburuk didengar diberi nilai 1 (satu). Penilaian MOS tersebut dilakukan berdasarkan Rekomendasi ITU-T P.835.
7. Pengukuran MOS secara Subjektif (MOSS) adalah pengukuran berdasarkan hasil penilaian akhir suatu panel yang terdiri dari sekelompok orang yang melakukan pengujian dimana setiap penguji diminta untuk memberi score penilaian atas sejumlah sampel yang diberikan, dan nilai yang diberikan berdasarkan peringkat kualitas yang terbaik (5) hingga kualitas yang terburuk (1). Nilai MOS merupakan nilai rata-rata dari total score tersebut, berdasarkan Rekomendasi ITU-T P.835.
8. Pengukuran MOS secara Objektif (MOSO) adalah pengukuran dengan menggunakan alat ukur yang disebut MOS analyzer [mengacu pada rekomendasi ITU-T P(1).862.1] dan hasilnya akan mengacu pada rekomendasi ITU-T P.835.
Berdasarkan hasil pengukuran dengan menggunakan alat ukur akan didapat hasil penilaian akhir berdasarkan peringkat kualitas yang terbaik (5) hingga kualitas yang terburuk (1). Nilai MOS merupakan nilai rata-rata dari total score tersebut.
9. Time Delay adalah delay atau echo yang akan menurunkan derajat kualitas percakapan yang diukur dari pemanggil sampai yang dipanggil.
10. Packet Loss Rate adalah persentase packet loss antar pengguna dalam percakapan suara pada jaringan Penyelenggara Jasa ITKP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Jitter atau Delay Variation adalah variasi delay dalam satu satuan waktu yang terjadi akibat meningkatnya penggunaan jasa ITKP yang sama yang menyebabkan kualitas layanan menjadi turun. Penilaian Jitter dilakukan berdasarkan rekomendasi ITU-T O.172.
12. Transmisi Toll Quality adalah suatu proses transmisi packet dengan menggunakan fiber optik.
13. Transmisi Below Toll Quality adalah suatu proses transmisi packet dengan menggunakan satelit dan atau juga media lainnya selain fiber optik.
14. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak.
15. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang berdasarkan kontrak.
16. Pengguna adalah Pelanggan dan Pemakai.
17. Jam sibuk adalah mulai dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00, dan pukul
14.00 hingga pukul 17.00 sesuai waktu setempat pada hari kerja.
18. Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang dapat terjadi sewaktu-waktu, tidak dapat diduga dan berada diluar kemampuan manusia dengan segala daya serta upaya untuk mengatasinya seperti bencana alam, fiber cut, wabah penyakit, pemberontakan, huru-hara, perang, kebakaran, sabotase, dan pemogokan umum.
19. Pihak Ketiga adalah pihak selain Penyelenggara Jasa dan Pengguna.
20. Badan Regulasi Telekomunikasi INDONESIA yang selanjutnya disingkat BRTI adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan Komite Regulasi Telekomunikasi.
Koreksi Anda
