Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan kearsipan pada unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika disesuaikan dengan Klasifikasi arsip yang ditentukan dalam Peraturan Menteri ini serta dapat merinci lebih lanjut terhadap kode klasifikasi arsip sesuai keperluan unit organisasinya.
Koreksi Anda
