Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI CALL SESSION CONTROL FUNCTION
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengujian Perangkat Telekomunikasi Call Session Control Function wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
