Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakkan Etika, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan administrasi dalam proses penyelesaian pengaduan dan penegakan etika pers; dan
b. pemberian dukungan administrasi dalam memfasilitasi penyusunan peraturan- peraturan di bidang pers.
Koreksi Anda
