Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakkan Etika, dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan administrasi dalam proses penyelesaian pengaduan dan penegakan etika pers; dan b. pemberian dukungan administrasi dalam memfasilitasi penyusunan peraturan- peraturan di bidang pers.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Pasal.id