Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengembangan Pers mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers. (2) Subbagian Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi dalam pengembangan komunikasi antarlembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Pasal.id