Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan administrasi dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers; dan
b. pemberian dukungan administrasi dalam pengembangan komunikasi antarlembaga.
Koreksi Anda
