Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan administrasi dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers; dan b. pemberian dukungan administrasi dalam pengembangan komunikasi antarlembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Pasal.id