Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan. (2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga.
Koreksi Anda