Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan; dan b. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga.
Koreksi Anda