Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan; dan
b. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga.
Koreksi Anda
