Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan, serta tata usaha.
Koreksi Anda
