Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Dewan Pers adalah jabatan struktural eselon II a. (2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III a. (3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV a.
Koreksi Anda