Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala.
Koreksi Anda
