Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pers bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasi bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Koreksi Anda
