Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Dewan Pers terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bagian Adminitrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga; dan c. Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakan Etika dan Hukum.
Koreksi Anda