Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS
Teks Saat Ini
Sekretariat Dewan Pers terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Adminitrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga; dan
c. Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakan Etika dan Hukum.
Koreksi Anda
