Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk teknis pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara digunakan sebagai acuan bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya yang berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara.
Koreksi Anda