Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi wajib menyampaikan pelaporan Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk 1 (satu) Tahun Buku kepada BRTI U.p. Direktur Jenderal. (2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1), untuk tahun Pertama terbit izin, maka perhitungan 1 (satu) Tahun Buku terhitung mulai tanggal terbit izin sampai dengan 31 Desember pada tahun dimaksud. (3) Penyampaian pelaporan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. untuk penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b angka 1 wajib memuat: 1. pemenuhan pencapaian pembangunan; 2. pemenuhan standar kualitas pelayanan; 3. pemenuhan alokasi riset dan pengembangan sumber daya manusia; dan/atau 4. pemenuhan layanan minimal yang wajib disediakan. b. untuk penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet-switched yang diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri, selain memuat pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib memuat pemenuhan penggunaan produksi dalam negeri. c. untuk penyelenggara jasa nilai tambah dan penyelenggara jasa multimedia wajib memuat pencapaian standar kualitas pelayanan dan pengembangan wilayah layanan. (4) Untuk jenis laporan lain yang tidak tercantum dalam Peraturan Menteri ini, mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) wajib berisi informasi yang benar, yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh direktur utama dan bermaterai cukup. (6) Batas waktu penyampaian pelaporan penyelenggaraan telekomunikasi paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id