Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Kewajiban pemenuhan layanan minimal yang wajib disediakan oleh penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi dinilai berdasarkan www.djpp.kemenkumham.go.id
tolok ukur pemenuhan terhadap setiap kewajiban pelayanan sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan.
Koreksi Anda
