Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban pemenuhan layanan minimal yang wajib disediakan oleh penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi dinilai berdasarkan www.djpp.kemenkumham.go.id tolok ukur pemenuhan terhadap setiap kewajiban pelayanan sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan.
Koreksi Anda