Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban pemenuhan alokasi pengembangan sumber daya manusia dinilai berdasarkan tolok ukur alokasi pengembangan sumber daya manusia paling sedikit 1% (satu persen) dari jumlah realisasi Pendapatan Kotor penyelenggara telekomunikasi 2 (dua) Tahun Buku sebelumnya. (2) Contoh perhitungan kewajiban pemenuhan alokasi pengembangan sumber daya manusia tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda