Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban pemenuhan alokasi pengembangan sumber daya manusia dinilai berdasarkan tolok ukur alokasi pengembangan sumber daya manusia paling sedikit 1% (satu persen) dari jumlah realisasi Pendapatan Kotor penyelenggara telekomunikasi 2 (dua) Tahun Buku sebelumnya.
(2) Contoh perhitungan kewajiban pemenuhan alokasi pengembangan sumber daya manusia tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
