Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban pemenuhan alokasi riset dinilai berdasarkan tolok ukur alokasi riset paling sedikit 1% (satu persen) dari jumlah realisasi Pendapatan Kotor penyelenggara telekomunikasi 2 (dua) Tahun Buku sebelumnya.
(2) Contoh perhitungan kewajiban pemenuhan alokasi riset tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
