Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban penggunaan produksi dalam negeri dinilai berdasarkan tolok ukur sebagai berikut:
a. jumlah persentase dari pengeluaran investasi pembelanjaan modal (capital expenditure/capex) dalam 1 (satu) tahun; dan
b. jumlah persentase dari pengeluaran pembiayaan operasional (operational expenditure/opex) dalam 1 (satu) tahun.
(2) Jumlah persentase kewajiban penggunaan produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
