Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban penggunaan produksi dalam negeri dinilai berdasarkan tolok ukur sebagai berikut: a. jumlah persentase dari pengeluaran investasi pembelanjaan modal (capital expenditure/capex) dalam 1 (satu) tahun; dan b. jumlah persentase dari pengeluaran pembiayaan operasional (operational expenditure/opex) dalam 1 (satu) tahun. (2) Jumlah persentase kewajiban penggunaan produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda