Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban interkoneksi bagi penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis circuit-switched, penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh, penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional, penyelenggara jaringan bergerak seluler, penyelenggara jaringan bergerak satelit, dan penyelenggara jasa teleponi dasar dinilai berdasarkan tolok ukur sebagai berikut:
a. pemenuhan ketentuan tentang antrian permintaan interkoneksi termasuk pemberitahuan posisi antrian dan perlakuan prinsip First In First Out (FIFO);
b. kepatuhan terhadap jadwal penyediaan interkoneksi meliputi jadwal proses pemberian jawaban, jadwal proses negosiasi, dan jadwal proses penyediaan akses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kepatuhan terhadap ketentuan penyediaan fasilitas penting untuk interkoneksi;
d. pemenuhan komitmen dalam Joint Planning Session (JPS) yaitu penambahan kapasitas atau dimensi dari hardware atau software secara berkala;
e. penyalahgunaan akses ke jaringan dan/atau jasa telekomunikasi untuk mengalihkan trafik sehingga menimbulkan kerugian pada penyelenggara lain atau dalam rangka memanfaatkan perbedaan biaya interkoneksi secara tidak sah;
f. penyelenggara telekomunikasi tidak membuka dan mengembangkan titik interkoneksi sebagaimana telah dicantumkan dalam Dokumen Penawaran Interkoneksi;
g. diskriminasi harga dan akses; dan
h. pemberian informasi yang tidak benar oleh penyedia akses kepada pencari akses dalam menyusun permintaan interkoneksi, negosiasi, dan penyediaan akses.
(2) Kewajiban interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan pengaduan yang didukung dengan alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
