Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Standar Kualitas Pelayanan dan/atau kinerja operasi untuk penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa teleponi dasar meliputi:
a. kinerja pelayanan; dan/atau
b. kinerja jaringan.
(2) Standar Kualitas Pelayanan dan/atau pengembangan wilayah layanan untuk penyelenggara jasa nilai tambah teleponi dan penyelenggara jasa multimedia meliputi:
kinerja pelayanan; dan/atau kinerja jasa.
(3) Tolok ukur dan tata cara penilaian Standar Kualitas Pelayanan untuk penyelenggaraan jaringan dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
